REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan UU Kamnas dinilai tidak relevan bagi proses demokrasi di Indonesia. RUU ini akan menjadikan TNI memiliki wewenang terlalu luas. Hal ini dikhawatirkan menjadi ancaman bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia.
"Kami dari awal tidak sepakat dengan pembahasan RUU ini," jelas Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Achmad Basarah, kepada Republika, Ahad (7/10). Menurut UU 34/2004, TNI masih dilibatkan dalam urusan selain perang seperti menghadapi bencana alam.
Pelibatan TNI harus melalui keputusan politik bersama antara pemerintah dan DPR. "Jadi jelas tidak bisa langsung turun, apalagi untuk mengurusi keamanan," imbuhnya.
Dia mengatakan semangat TNI patut dihargai untuk ikut terlibat dalam menyelamatkan bangsa dan negara. Ancaman yang mengganggu eksistensi NKRI memang perlu diatasi. "Namun, niat baik TNI tersebut tidak boleh bertentangan dengan semangat demokratisasi yang sedang kita bangun di era reformasi ini," jelasnya.