REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah akan memblokir 83 laman internet yang menjual obat ilegal, berdasarkan hasil Operasi Pangea V yang digelar pada 25 September-2 Oktober lalu.
"Kami akan mengirimkan suratnya hari ini, ke Kementerian Kominfo agar website yang teridentifikasi menawarkan dan memasarkan produk obat ilegal secara online ini untuk diblokir," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lucky S. Slamet dalam temu media di Jakarta, Senin.
Operasi Pangea adalah aksi internasional yang menyasar penjualan produk obat ilegal termasuk palsu secara online.
Keikutsertaan Indonesia dalam aksi ini sudah kali kedua sejak operasi itu digelar lima tahun yang lalu.
Operasi Pangea V diikuti sebanyak 100 negara, yang dikoordinasikan oleh International Criminal Police Organization (ICPO)- Interpol.
Sementara di Indonesia, operasi dilakukan secara terpadu antara BPOM, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Kominfo dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dalam kerangka Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal.
Pada saat pelaksanaan operasi, BPOM melakukan pemeriksaan atas empat sarana distribusi yaitu tiga sarana di DKI Jakarta dan satu sarana di wilayah Yogyakarta.
Sebanyak 66 obat ditemukan dan disita dari operasi tersebut yang terdiri atas 40 item produk obat untuk disfungsi ereksi, tiga item produk perangsang libido wanita, dan empat item anestesi lokal.
Selain itu, 8 item obat tradisional penurun berat badan dan dua barangsuplemen makanan ilegal, serta sembilan produk kategori lainnya. Nilai keekonomian dari barang yang disita tersebut ditaksir sekitar Rp150 juta.
"Tren temuan Operasi Pangea V di Indonesia ini hampir sama dengan tren temuan Operasi Pangea IV tahun 2011 yaitu obat disfungsi ereksi, diikuti jenis obat penurun berat badan dan perangsang libido wanita," kata Lucky.
Dua orang pelaku yang memasarkan produk obat ilegal secara online juga telah ditahan di Bareskrim Polri dan telah dilakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti untuk diproses secara hukum.
Lucky meminta kepada masyarakat untuk membantu melaporkan praktik penjualan obat dan makanan ilegal baik secara online maupun tidak, untuk membantu penertiban karena efek dari obat dan makanan ilegal itu berbahaya bagi manusia terutama jika dikonsumsi dalam jangka waktu lama.
"Untuk obat pelangsing yang disita saat ini kandungannya sedang dalam pengujian, tapi kajian kami dari produk serupa mengandung bahan kimia yang tidak diperbolehkan yang efek sampingnya mulai dari denyut jantung meningkat, gangguan ginjal, kejang, sulit tidur dan lainnya," papar Lucky.
Jejaring media sosial juga tidak akan luput dari pantauan Satgas karena media itu juga seringkali melakukan penjualan obat ilegal.
"Social media ini target selanjutnya. Kami memang akan memperluas cakupan operasi, baik dari daerah maupun jenis medianya. Kita lakukan pemantauan sepanjang tahun," kata Lucky.