REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Fraksi PDIP di DPR, Puan Maharani, menegaskan sejak awal fraksinya menolak usulan dilakukannya pembahasan RUU Kamnas.
Ia beralasan, pasal-pasal yang tercantum dalam draf RUU itu sangat berpotensi menghancurkan konsolidasi demokrasi yang sedang tumbuh dan berkembang di Indonesia.
“Sejak awal kami tidak setuju pembahasan RUU itu. Kami pun mengimbau teman-teman (di fraksi) lain supaya mencermati RUU itu dengan baik,” ujar Puan, Senin (8/10).
Puan juga beralasan, pihaknya menentang rencana pembahasan RUU Kamnas itu karena pihaknya yang pernah langsung merasakan cara-cara represif maupun intimidasi dan pengkerdilan di era Orde Baru.
“Kami ini, PDIP sebagai orang yang pernah merasakan muncul suatu UU yang akhirnya membuat satu parpol itu bisa dikerdilkan, dikecilkan, bahkan diintimidasi,” lontar Puan.
Bila RUU Kamnas disahkan, maka akan memunculkan tumpang tindih dengan undang-undang yang sudah ada maupun tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara.
“Jangan sampai dengan adanya UU itu, membuat parpol maupun individu merasa diintimidasi atau kemudian tidak bisa memperoleh haknya seusia undang-undang karena adanya tumpang tindih wewenang dengan undang-undang lain,” papar putri tunggal pasangan Taufik Kiemas-Megawati ini.
Dicontohkan Puan, pada pasal 59 ayat 1 RUU Kamnas itu yang menyebutkan UU lain berlaku sejauh tidak bertentangan dengan UU Kamnas. Artinya, kalau ada UU lain seperti UU TNI, UU Polri, UU KPK, UU Pers, UU HAM, maupun UU Pertahanan Negara dinilai mengancam keamanan nasional maka bisa dibatalkan atas nama keamanan nasional.
“Nah, RUU Kamnas ini kalau disahkan sebagai UU, maka bisa dijadikan alat untuk mengintimidasi partai politik dan individu. Maka sekali lagi semua pihak tolong cermati RUU ini,” paparnya.