REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Senin (8/10) malam, telah menyampaikan pidato terkait dengan perseteruan antara KPK dan Polri. Pimpinan KPK mengapresiasi pidato kepala negara tersebut.
"Secara umum kami apresiasi apa yang dikemukakan Pak SBY dalam kapasitasnya sebagai kepala negara," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjodjanto, di kantor KPK, Jakarta, Senin (8/10) malam.
Bambang, yang mewakili pimpinan KPK lainnya, juga mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Timur Pradopo dalam menyelesaikan polemik yang terjadi antara kedua lembaga penegak hukum. KPK akan kembali melakukan koordinasi dengan Kapolri untuk menindaklanjuti arahan presiden tersebut.
"Nanti ada kesempatan bertemu lagi dengan Mensesneg, Kapolri, dan bukan tidak mungkin mengajak Jaksa Agung," kata Bambang.
Seperti diketahui, ada lima kesimpulan dari pidato yang disampikan oleh presiden terkait polemik KPK dan Polri. Yaitu, kasus simulator SIM diserahkan sepenuhnya kepada KPK, penetapan status tersangka terhadap penyidik Novel Baswedan tidak tepat, akan dikeluarkannya PP (Peraturan Pemerintah) terbaru yang mengatur alih status penyidik Polri ke KPK, revisi UU KPK didukung sepanjang untuk menguatkan KPK, dan memperbaharui MoU antara KPK dan Polri.