REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch mengharapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar menyerahkan semua tersangka kasus dugaan Simulator SIM yang ditanganinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dengan adanya perintah Presiden agar Polri menyerahkan kasus Simulator SIM ke KPK. Maka semua berkas-berkas maupun para tersangka kasus tersebut diserahkan ke KPK," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta, Selasa (9/10).
Artinya tidak hanya tiga tersangka melainkan semua tersangka yang saat ini ditahan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, sehingga tidak ada tudingan dari publik bahwa Polri membangkang perintah Presiden.
"Proses penyerahan BAP berikut tersangka kasus Simulator SIM tersebut akan menjadi lebih mudah karena sebelumnya BAP tersebut dikembalikan ke kejaksaan kepada Polri. Sehingga BAP yang dikembalikan itu tinggal diserahkan kepada KPK," kata Neta.
Namun demi pemberantasan korupsi dan demi membangun kepercayaan publik Polri harus melakukannya. Meski IPW meyakini sangat banyak perwira tinggi (pati) Polri yang keberatan dengan hal ini.
"Hanya saja mereka tidak akan berani menentang karena ini merupakan perintah Presiden. Setelah diserahkan Polri tentu KPK harus melakukan penyidikan ulang agar penanganan kasus tersebut bisa maksimal untuk kemudian diserahkan ke pengadilan Tipikor," kata Neta.
Tiga tersangka tersebut yakni Brigjen Pol Didik Purnomo yaitu mantan Wakil Kepala Korlantas, Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang menjadi pemenang tender proyek pengadaan simulator SIM dan Sukotjo S Bambang yaitu Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA. Sedangkan dua tersangka lain yakni Kompol Legimo dan AKBP Teddy Rusmawan masih ditangani Polri.