REPUBLIKA.CO.ID,BANDARLAMPUNG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membentuk tim untuk mengungkap kasus dugaan suap yang menimpa oknum jaksa TH dalam kasus korupsi PDAM Way Rilau dengan terdakwa Aris Munandar.
"Tim akan dibentuk untuk mengungkap dugaan suap tersebut, karena kami baru mendapatkan informasi tadi pagi setelah membaca koran," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Heru Wijadmiko, di Bandarlampung, Kamis.
Dia menjelaskan, tim Asisten Pengawasan Kejati Lampung akan memanggil sejumlah oknum jaksa yang namanya disebutkan beberapa media massa hari ini. "Jika memang terbukti bersalah, jaksa itu akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata dia lagi.
Ia mengemukakan, pemeriksaan akan dilakukan secara internal, dan hukuman yang akan dikenakan bisa penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan bila memang terbukti bersalah.
Menurut dia, seharusnya pihak yang dirugikan bisa langsung melaporkan masalah tersebut ke bagian pengawasan Kejati Lampung.
"Hukuman untuk pegawai yang terbukti melakukan kesalahan ada aturannya, tapi perlu diteliti lebih dulu benar atau tidaknya oknum tersebut melakukan hal itu," ujar dia.