REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi III DPR yang menjadi mitra kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberi restu pada KPK untuk membangun gedung baru. Restu diberikan tadi malam dalam rapat internal Komisi III.
"Iya tadi malam jam 9," kata Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika membenarkan pencabutan tanda bintang pembangunan gedung KPK, Jum'at (12/10), di Jakarta.
Pasek menyatakan restu DPR untuk KPK membangun gedung baru merupakan salah satu terobosan dalam politik anggaran pemberantasan korupsi. Menurut Pasek pembangunan gedung KPK tak lepas dari pemaparan Komisioner KPK, Zulkarnain di Komisi III pada Kamis (11/10) siang.
"KPK sudah menyampaikan semua pemaparannya lewat Pak Zulkarnain saat pembahasan anggaran. Lalu tadi malam pembahasan internal dan diputuskan beberapa hal, salah satunya soal gedung KPK," papar Pasek.
Selain soal pembangunan gedung KPK, rapat internal Komisi III juga membahas soal anggaran Polri, Kejaksaan Agung, MPR, dan Mahkamah Konstitusi. Namun Pasek tak merinci bagaimana hasil dari pembahasan anggaran instansi tersebut.