REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengacara tersangka Fitra Ramadhani (19), Nazarudin Lubis, menduga dua pelajar SMAN 70 tidak ikut rekonstruksi penyerangan siswa SMAN 6, Alawy Yusianto Putra (19).
"Dua orang itu tidak tampak pada saat rekonstruksi, mereka menghindar," kata Nazarudin di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.
Berdasarkan hasil rekonstruksi dari keterangan enam tersangka siswa SMAN 70, Nazarudin menuturkan kedua orang itu diduga terlibat tawuran.
Bahkan, salah satu pelajar SMAN 70 itu membawa alat setrum, sedang satu orang lainnya membawa senjata berupa bambu. "Kedua pelajar itu mengenal Fitra dan sudah jarang bergaul dengan temannya di SMAN 70 Bulungan," katanya.
Nazarudin menambahkan penyidik menampung keterangan baru tersebut dan kemungkinan ada proses berita acara pemeriksaan (BAP) pada Senin (15/10).
Selain itu, kemungkinan ada penetapan tersangka baru dengan jeratan Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP tentang pengeroyokan.
Terkait pembacokan terhadap Alawy, Nazarudin menyebutkan kliennya terdesak dan spontan karena alasan memilih menjadi korban atau melakukan penyerangan. "FR dan Alawy terlibat bentrokan satu lawan satu," ungkap Nazarudin