REPUBLIKA.CO.ID, KRAMAT JATI -- Kuasa Hukum Novi Amilia (25 tahun), Chris Sam Siwu, menegaskan bahwa kliennya mau bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuatnya.
"Novi akan bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita korban. Novi juga menyesal dan ingin meminta maaf kepada keluarga korban serta kepada seluruh warga negara Indonesia," kata Chris.
Chris juga mengungkapkan bahwa Novi siap bertanggung jawab atas hukuman yang akan diterimanya. "Dia mengaku sudah siap bila terbukti (bersalah) dan terjerat undang-undang lalu lintas dan pasal lainnya," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Jazz merah bernomor polisi B 1864 POP yang dikemudikan Novi Amilia menabrak tujuh pejalan kaki di pinggir jalan kawasan perempatan Jalan Ketapang, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (11/10) sekitar pukul 17.00 sore. Diduga, Novi depresi karena masalah keluarga.
Bukan kali ini saja Novi mencelakai orang lain. Sebelumnya, di daerah Taman Sari juga, dia pernah mengemudikan Honda CRV dengan cara zig zag sehingga menabrak pengguna jalan.