REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mabes Polri melanjutkan koordinasi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas).
"Tadi ada perwakilan dari Mabes Polri untuk membicarakan dan merealisasikan perintah presiden, sekarang pada tahap pembicaraan mengenai detailnya," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di KPK Jakarta, Selasa (16/10).
Menurut Busyro, tim teknis sudah dibentuk, namun ia belum mau menjelaskan mengenai perkembangan pembicaraan tim tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa tim KPK diwakili oleh Deputi Penindakan Warih Sadono sedangkan pihak Mabes diwakili oleh Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Brigjen Polisi Nur Ali.
"Detail penyidikan mengenai Djoko Susilo belum dibahas, saat ini masih teknis pelimpahan berkas," ungkap Busyro.
Artinya menurut Busyro, pembahasan revisi nota kesepahaman (MoU) antara KPK dan Polri yang juga diminta untuk dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga belum dibicarakan.
"Keinginan KPK mengenai dua tersangka yang sama hanya agar sesuai dengan kesepakatan bersama berdasarkan kerelaan dari Mabes Polri dan KPK, seperti apa bentuknya belum final," tambah Busyro.
Busyro menjelaskan bahwa pengembangan kasus akan tergantung pada hasil koordinasi tim teknis KPK dan Polri, sedangkan penetapan tersangka selain yang sudah ditetapkan KPK masih bergantung pada bukti-bukti yang diperoleh.
Pada hari yang sama, Kasubdit V Direktorat Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi yang datang ke KPK mengatakan bahwa timnya masih berdiskusi mengenai koordinasi dengan KPK.
"Kami berdiskusi saja dengan tim kecil, dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri ada 6-7 orang untuk berkoordinasi," kata Erwanto.
Pada Senin (15/10) KPK dan Mabes Polri telah menyepakati pembentukan tim kecil dari masing-masing instansi untuk menangani kasus tersebut.
Koordinasi kedua lembaga penegak hukum tersebut terutama diperlukan karena ada tiga orang yang sama-sama ditetapkan sebagai tersangka oleh kedua instansi yaitu Brigjen Pol Didik Purnomo (mantan Wakil Kepala Korlantas), Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto sebagai perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Sedangkan Bareskrim Polri juga menetapkan dua orang tersangka lain yaitu AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas. KPK sudah memeriksa Djoko Susilo sebagai tersangka pada Jumat (5/10).