REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Kerja RUU Pangan di DPR, Herman Khaeron, mengatakan segera disahkannya RUU Pangan menjadi UU Pangan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (18/10) merupakan jawaban atas peringatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebelumnya, Presiden memperingatkan soal krisis pangan.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR ini, diundangkannya RUU Pangan menjadi dapat dijadikan sebagai landasan yang kokoh dari sisi perundang-undangan demi tercapainya ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan.
"Secara khusus, ini untuk menjawab keresahan masyarakat Tanah Air terhadap ancaman krisis pangan di masa yang akan datang," ujar Herman, Selasa (16/10) sore.
Anggota Komisi IV DPR, Ma'mur Hasanuddin, menambahkan revisi UU Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan yang merupakan ujung RUU Pangan ini diharapkan memperoleh pijakan berupa regulasi atau hukum yang jelas. "Terutama kaitannya dalam rangka mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan," kata Ma'mur.
Menteri Pertanian, Suswono, menjelaskan UU Pangan merupakan payung besar dari kebijakan nasional di bidang pangan. UU Pangan nantinya akan diturunkan ke dalam berbagai bentuk mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri.
"Itu merupakan amanat undang-undang. Intinya, peraturan-peraturan turunan itu merupakan imlementasi dari undang-undang ini," tutur Suswono.