Kamis 18 Oct 2012 16:58 WIB

Angie Bantah Usulkan Proposal Saat RDP

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Angelina Sondakh menyampaikan tanggapan atas keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Foto: Republika/Edwin
Angelina Sondakh menyampaikan tanggapan atas keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, membantah mengusulkan proposal proyek universitas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bantahan itu disampaikan saat majelis hakim memperkenankan Angie, sapaan akrabnya, menanggapi keterangan saksi Haris Iskandar (Dirjen Dikti).

Angie menjelaskan, Komisi X DPR dan perwakilan Kemendikbud hanya membahas usulan dari pemerintah. Dia tidak membenarkan adanya usulan pribadi saat RDP dengan pemerintah. "Semuanya adalah proposal usulan Kemendikbud," ungkap Angie dalam tanggapannya di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/10).

Pada kesempatan itu juga, terdakwa membantah telah melakukan penggiringan dan penetapan anggaran proyek universitas. Dia menegaskan, keputusan tersebut mutlak berasal dari rapat kerja atas kesepakatan pemerintah dengan Komisi X. "Jadi, ini adalah keputusan bersama," tutur Angie.

Menurut kuasa hukum terdakwa, Teuku Nasrullah. dalam RDP, tidak ada usulan proposal yang muncul tiba-tiba. Dia menyatakan, proposal tersebut berasal dari universitas yang disampaikan kepada DPR. "Makanya, anggota Komisi X kemudian melemparkan proposal itu dalam RDP agar pemerintah tahu ada usulan yang masuk ke DPR RI," jelas Teuku.