REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/10), memastikan belum ada pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator dari Polri ke KPK. Pelimpahan berkas tersebut belum dilakukan lantaran tim dari KPK dan Polri masih memerlukan diskusi.
"Saya dapat informasi belum ada pelimpahan berkas, Tim KPK ke Mabes Polri adakan pertemuan terkait mekanisme penyerahan simulator," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kamis (18/10).
Dalam pertemuan tersebut, sambung Johan, ada beberapa hal yang harus diklarifikasi, antara lain masa penahanan tersangka di Polri. Johan pun memastikan bahwa hingga siang ini KPK belum menerima berkas tersangka kasus simulator SIM dari Polri.
Dalam kasus Simulator SIM ini, KPK dan Polri sama-sama menetapkan Sukotjo Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Didik Punomo dan Budi Santoso Direktur PT Citra Mandiri Metalindo sebagai tersangka. Sehingga, menimbulkan konflik.
Konflik tersebut berakhir tatkala Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidatonya mengatakan bahwa kasus simulator dengan tersangka Djoko Susilo ditangani oleh KPK. Sehingga, perkara tersebut harus dilimpahkan ke KPK penanganannya.
Dari penyidikan yang dilakukan Polri, Didik dan Budi telah dilakukan penahanan. Sementara, Bambang masih menjalani masa pidananya. Sementara, KPK belum melakukan penahanan terhadap Didik dan Budi, serta satu tersangka lagi Irjen Pol Djoko Susilo.