REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut fakta hukum terkait proyek anggaran Dana Penyesuasian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.
Pasalnya, PAN menganggap kadernya Wa Ode Nurhayati menjadi pihak satu-satunya yang dikorbankan.
"Kita mendesak KPK untuk mengusut fakta-fakta hukum yang muncul dipersidangan terkait permainan anggaran DPID ini. Jangan hanya Wa Ode yang dikorbankan,"ujar Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno pada Republika, Jumat (19/10).
Wa Ode menurutnya adalah justru pembongkar permainan proyek anggaran yang tidak beres di DPR,"Wa Ode adalah korban. Dia adalah wishtle blower yang harus kalah oleh upayanya untuk mengoreksi permainan anggaran," tambahnya.
Di mana sebelumnya Wa Ode telah mengungkapkan bahwa Rp 1,2 triliun dari anggaran DPID sebesar Rp 7,7 triliun diduga telah mengalir ke Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Hal itu diketahui Wa Ode dari data yang ditemukan KPK dalam sebuah laptop yang disita dari ruangan Banggar. Yakni, didalamnya tertulis ada aliran dana kepada dengan pengkodean K satu mendapat jatah sebesar Rp 300 miliar dan empat K lainnya sebesar Rp 250 miliar.
Kemudian kepada inisial P yang jumlahnya ada empat yang nilainya lebih kecil. Setelah dijumlah nilainya sama dengan angka anggaran yang seharusnya diterima oleh 126 daerah. Tetapi, dihapuskan.
Wa Ode menduga inisial K tersebut adalah Ketua DPR dan empat Wakil Ketua DPR. Sedangkan, inisial P merujuk pada empat Pimpinan Banggar.
Tapi menurut Teguh, fakta-fakta itu mestinya memberi keringanan hukuman pada Wa Ode. Namun putusan hakim di pengadilan ternyata bicara lain. Wa Ode dihukum enam tahun penjara.