Senin 22 Oct 2012 15:25 WIB

Pengacara Novi Enggan Beberkan Nilai Ganti Rugi

Rep: Rr. Laeny Sulistyawati/ Red: Yudha Manggala P Putra
Novi Amilia (25 tahun), tengah menjalani perawatan dan penanganan medis.
Foto: Antara
Novi Amilia (25 tahun), tengah menjalani perawatan dan penanganan medis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Novi Amilia (25 tahun), Chris Sam Siwu enggan membeberkan berapa jumlah uang ganti rugi yang telah diberikan Novi untuk para korban yang ditabraknya di kawasan Taman Sari pada Kamis dua pekan lalu.

Novi, menurut Chris, saat ini sudah mengganti kerugian lima orang korban yaitu supir mikrolet, tukang kopi bersepeda, petugas polisi, dan pengendara motor. “Mengenai nominal, saya rasa dapat bertanya ke Novi sendiri,” ungkap Chris kepada Republika, Senin (22/10).

Novi, menurut Chris, sudah mengganti kerugian para korban tersebut sejak dirinya keluar dari Rumah Sakit Kepolisian Pusat Raden Said Sukanto di Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (17/10) lalu. “Selain ganti rugi biaya dokter sampai perawatan korban, Novi juga telah meminta maaf kepada para korban,” ujar Chris.

Chris menambahkan, saat ini tinggal dua korban yang belum mendapat ganti rugi. Hal itu, kata dia, disebabkan waktu pertemuan antara dirinya dengan pihak korban belum pas. “Rencananya kalau tidak hari ini ya, ya besok Selasa,” ungkap Chris.

Novi Amalia adalah penabrak tujuh orang di Jalan Ketapang, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis, 11 Oktober lalu. Dengan mengendarai mobil merah Honda Jazz, perempuan ini menabrak mikrolet, pedagang kopi, sampai polisi.

Saat massa marah, dan melihat Novi, massa malah tercengang karena perempuan asal Medan, Sumatra Utara ini hanya mengenakan pakaian dalam. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan tes urine, Novi positif menggunakan narkotika jenis ekstasi, dan dirinya berada di bawah pengaruh alkohol.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement