REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, mengatakan Polri harus segera melimpahkan kasus proyek simulator SIM di Korlantas Polri ke KPK. Pelimpahan tersebut akan membantu KPK menyelesaikan pengusutan kasus ini.
"KPK dapat menelaah kasus simulator Korlantas secara mandiri," kata Indra kepada wartawan, Selasa (23/10), di Jakarta.
Menurut Indra, penyelesaian kasus proyek simulator SIM memiliki nilai strategis untuk pembenahan institusi Polri. Kasus simulator SIM, imbuh Indra, dapat menjadi pintu masuk pengusutan dugaan kasus korupsi lain yang sedang dikembangkan KPK.
"Dilimpahkannya kasus simulator SIM oleh Polri ke KPK akan menambah data yang dimiliki KPK, termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan pelat nomor kendaraan," ujarnya.
Menurut dia, KPK harus segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri. Ini sesuai Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dan instruksi Presiden.
"Pidato SBY beberapa waktu lalu menginstruksikan keseluruhan penanganan kasus simulator SIM harus ditangani oleh KPK," kata Indra.
Indra juga menyatakan, penyelesaian kasus simulator SIM tidak boleh pandang bulu. Seluruh pihak yang terlibat, tak peduli apapun pangkatnya di kepolisian mesti ditindak sesuai proses hukum.
Indra berharap Polri bersikap kooperatif terhadap KPK dalam penyelesaian kasus ini. "Tentunya semua tetap berdasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan bukan berdasarkan praduga semata," kata Indra.