Kamis 09 Jun 2016 14:56 WIB

208 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Teguh Firmansyah
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi
Foto: .
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 208 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di seluruh dunia. Sementara, sebanyak 154 di antaranya berada di Malaysia.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir mengatakan, antara 2011 hingga 2016 pihaknya telah membebaskan 285 WNI dari hukuman mati. Tapi semakin ke sini ada peningkatan jumlah mereka yang ditahan.

Berdasarkan catatan yang Arrmanatha atau biasa disapa Tata, per Mei 2016, masih ada 208 WNI terancam hukuman mati di seluruh dunia. "Kebanyakan dari mereka karena kasus pembunuhan dan narkoba," katanya kepada Republika.co.id, Kamis (9/6).

Baca juga, Bebas dari Hukuman WNI Ini Dipulangkan ke Indonesia.

Namun, tidak berarti semua WNI tersebut adalah warga Indonesia yang bekerja di luar negeri atau TKI. Menghadapi kasus tersebut, ia mengatakan, pemerintah terus melakukan pendampingan. Namun tetap menghargai hukum negara yang berlaku di setiap negara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement