REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kemitraan dengan International Foundation for Electoral Systems (IFES) dalam pelaksanaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) akan dihentikan.
Keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) asal Amerika Serikat itu mendapatkan hujan kritik dari berbagai pihak, terutama partai politik (parpol).
"Kemarin dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU dan Komisi II DPR memang ada evaluasi tenteng penggunaan SIPOL. Terutama keterlibatan IFES yang dianggap sebagai bentuk intervensi pihak asing.”
“Ada usulan untuk menghentikan kemitraan dengan mereka. Sehingga untuk sementara kami hentikan dan tahan dulu," kata anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansah, saat dihubungi ROL, Rabu (24/10).
Namun, penghentian keterlibatan IFES, lanjut Ferry, tidak akan memengaruhi SIPOL yang telah berjalan. KPU akan tetap menggunakan aplikasi SIPOL, namun dikelola dan dikerjakan langsung oleh mereka. Meskipun dengan kemampuan yang terbatas, dia yakin anggota dan jajaran KPU pusat dan KPUD bisa menjalankan SIPOL dengan baik.
"Kami kan sudah menyerap info, pengalaman dan ilmu selama beberapa bulan terakhir ini tentang penggunaan SIPOL. Desainnya memang dari IFES, tapi kan yang menerapkan teman-teman PNS di KPU/KPUD juga. Jadi, nggak masalah kalau IFES ditahan," ujarnya.