REPUBLIKA.CO.ID, Dalil lain yang dikutip kubu ini, yakni hadis riwayat Muslim dari Tsauban.
Rasulullah pernah menjelaskan kepada seorang Yahudi tentang proses dan sebab natural munculnya kelamin laki-laki dan perempuan berkat kuasa Allah SWT.
Sedangkan pihak yang kedua menyatakan, pemilihan jenis kelamin janin oleh kedua orang tua dengan bantuan media dan metode apa pun, hukumnya tidak boleh.
Pandangan ini disuarakan oleh Syekh Muhammad an-Natasyah, Abd an-Nashir Abu al-Bashal, dan Syekh Faishal Maulawy. Pendapat ini lantas disadur oleh Komite Fatwa Resmi Kerajaan Arab Saudi.
Secara garis besar, argumentasi kubu ini berputar pada satu fakta bahwa penetapan jenis kelamin, bentuk fisik, dan segala yang berkenaan dengan anak Adam, merupakan takdir Allah yang tak bisa diganggu gugat.
Berbagai usaha penentuan jenis kelamin dengan beragam media dan metode tak sesuai dengan prinsip tersebut. “Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS Ali Imran [3]: 6).
Mereka juga berdalih, tindakan tersebut termasuk kategori usaha untuk mengubah ciptaan Allah. Perbuatan tersebut sangat dicela dan dilarang. Larangan ini seperti termaktub pada surah an-Nisa’ ayat 119.
Penentuan Jenis Kelamin Janin
Boleh:
Syekh Abdullah al-Bassam, Musthafa az-Zurqa, Yusuf al-Qardhawi, Abdullah bin Bayyih, Nashr Farid, dan Ali Jumah. Dewan Fatwa Yordania serta Komisi Fatwa Kementerian Wakaf Kuwait.
Dilarang:
Syekh Muhammad an-Natasyah, Abd an-Nashir Abu al-Bashal, dan Syekh Faishal Maulawy. Komite Fatwa Resmi Kerajaan Arab Saudi.