REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Setelah dinyatakan lolos pada tahapan verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 28 Oktober 2012 lalu, sebanyak 16 partai politik (parpol) calon perserta pemilu 2014 mengikuti verifikasi faktual.
Verifikasi faktual tingkat Provinsi DKI Jakarta dilakukan selama dua hari, mulai hari ini, Sabtu (3/11) hingga besok, Ahad, 4 November 2012. Proses verifikasi akan dilakukan oleh tiga tim dari KPU DKI Jakarta.
Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar menjelaskan, sebanyak 25 personil KPU akan dibagi ke dalam tiga tim tersebut. Mereka akan melakukan tahapan verifikasi faktual yang terdiri dari empat rangkaian, yakni pengecekan alamat kantor parpol.
Kemudian pertemuan dengan ketua, sekretaris, dan bendahara parpol tingkat provinsi. Dilanjutkan dengan pemeriksaan aspek kepengurusan, keterwakilan, dan keanggotaan di setiap parpol. Serta penelusuran Kartu Tanda Anggota (KTA) yang telah dikumpulkan sebagai syarat verifikasi administrasi kemarin.
Dahliah menegaskan, tingkat kelulusan parpol bersifat akumulatif dan ditentukan oleh KPU RI. "Sesuai atau tidak sesuainya data administrasi dengan fakta di lapangan akan kami buat berita acaranya. Yang sesuai akan kami centang, yg tidak sesuai akan kami coret," kata dia.