REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta setiap masalah yang timbul antara pengusaha dan pekerja diselesaikan melalui dialog terbuka dalam forum lembaga kerjasama (LKS) Bipartit di masing-masing perusahaan.
“Bila terjadi perbedaan pendapat dan perselisihan dalam hubungan kerja, termasuk masalah upah dan sistem kerja outsourcing, sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu secara bipartit antara pengusaha dan pekerja, “ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seperti yang dibacakan Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans.
Pernyataan mentri disampaikan pada seminar “Penguatan LKS Bipartit Sebagai Ujung Tombak Penciptaan Hubungan Industrial Yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan di Tingkat Perusahaan” di Jakarta, pada Selasa (6/11).
Muhaimin menuturkan LKS Bipartit dalam perusahaan antara pekerja dan manajemen perusahaan merupakan kunci bagi hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang penting bagi pembangunan perekonomian.