Selasa 06 Nov 2012 22:02 WIB

Setahun, Samad Belum Mampu Tuntaskan Kasus Century

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid III memasuki usia satu tahun pada bulan November ini.

Namun, status penanganan kasus Bank Century belum juga menunjukkan peningkatan.

 

Menurut Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PuSAKO) Universitas Andalas. Feri Amsari, hal tersebut tak sesuai dengan janji pimpinan KPK yang menyatakan akan meningkatkan kasus Bank Century dari penyelidikan ke penyidikan.

"Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pun sudah menyatakan secara terbuka penyelidikan kasus Century akan ditingkatkan ke penyidikan sebelum Desember 2012," kata Feri saat dihubungi, Selasa (6/11).

Menurut Feri , ada beberapa sebab pengusutan yang sedang dilakukan KPK terhambat. Yaitu belum ditemukannya unsur niat jahat atau guilty of mind dari penyelenggara negara, KPK belum mendudukkan apakah dana (Lembaga Penjamin Simpanan) termasuk keuangan negara dan bagaimana konsekuensi hukum jika terjadi pengembalian kerugian keungan negara, dan BPK mengalami lima hambatan dalam audit investigasi lanjutan Bank Century.

Untuk poin pertama, lanjut Feri, KPK seringkali mengatakan sulit menemukan unsur niat jahat/guilty of mind (mens rea) di balik kebijakan bailout (dana talangan) Century. Menurutnya, ini bukanlah sesuatu yang bersifat mutlak.

Sedangkan untuk poin kedua, penjelasan UU Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apa pun, baik dipisahkan atau tidak dipisahkan.

"Dan kerugian keuangan negara pun, menurut UU Tipikor dan Putusan MK adalah bersifat potensial ," kata Feri.

 

Menurut Feri, uraiannya tersebut dibuat dari perspektif hukum, bukan pendekatan politik. Karena penanganan perkara ini berada pada dua dimensi, yaitu dimensi hukum di KPK, Polri dan Kejaksaan, sedangkan dimensi politik di DPR.

"Sepatutnya dua dimensi tersebut tidak dicampur-adukkan. DPR yang telah menyelesaikan Pansus Bank Century, jika masih berkomitmen menuntaskan kasus ini, dapat menggunakan hak menyatakan pendapat, dan bukan memaksakan pendekatan politik pada penanganan kasus hukum," tandasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement