REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Sutradara film Innocence of Muslims, Nakoula Basseley Nakoula alias Sam Bacile dijatuhi hukuman percobaan satu tahun penjara dan wajib lapor selama empat tahun pascamasa pembebasan oleh Pengadilan Los Angeles, California.
Sam Bacile dinyatakan bersalah karena menggunakan nama palsu dan melakukan penipuan. Nakoula hadir di pengadilan dalam kemeja putih dengan tangan diborgol. Ia datang bersama penerjemah bahasa Arab.
Diawal sidang, pembela mengatakan kliennya hanya menulis naskah film dan berperan sebatas konsultan budaya, tidak pada posisi produser atau sutradara. Namun Nakoula mengakui menggunakan identitas palsu setelah selesai menjalani hukuman percobaan atas kasus penipuan bank.
Ia juga mengaku menggunakan nama Sam Bacile dalam memproduksi film Innocence of Muslims. Pengacara Steven Seiden menilai hukuman itu dijatuhkan karena Nakoula terlibat dalam pembuatan film.
Ini sama saja membunuh hak kontitusional terkait kebebasan berekspresi. "Sidang ini akan melakukan apapun dengan film tersebut," kata dia seperti dikutip reuters.com, Kamis (8/11).
Asisten Jaksa Robert Dugdale mengatakan putusan ini tidak terkait dengan isi film tapi bagaimana cara terdakwa membuat film ini. "Jelas, dengan menggunakan identitas palsu ia menipu setiap orang," ucapnya.
Pada sidang sebelumnya, Nakoula mengakui saat pembuatan film Innocence of Muslims, ia masih dalam masa percobaan pembebasan bersyarat setelah dipenjara 21 bulan. Dalam masa percobaan tersebut, Nakoula dilarang mengakses jaringan internet.
Nama-nama samaran ini diduga digunakan untuk menghindari larangan akses internet atas nama pribadinya, Nakoula Basseley Nakoula. Film Innocence of Muslims sempat memicu gelombang aksi protes yang berujung kerusuhan di negara-negara Islam. Duta Besar AS untuk Libya menjadi korban kerusuhan akibat aksi protes film tersebut di Benghazi, Libya.