REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tersangka kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya menolak berkomentar terkait status anak buahnya Totok Lestyo.
"Soal itu 'no comment' saya," kata Hartati selepas menandatangani Berita Acara Perkara (BAP) kasusnya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (8/11).
Menurut Hartati, anak buahnya itu memang sudah berbuat lancang karena telah memerintahkan pemberian uang kepada Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu. "Karena dia sudah lama, maka dia sudah gak takut lagi sama saya. Dia berani lancang, lancang itu dia berani nekat," ujar Hartati.
Hartati juga kembali mengatakan kenekatan yang dilakukan Totok Lestyo merupakan reaksi atas tekanan dari pihak pemerintah Buol. "api tanpa tanya saya dulu. Sebenarnya kan harus tanya saya dulu," kata Hartati.
Sementara itu, salah satu anggota tim pengacara Hartati, Dodi, menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, dengan status Totok Lestyono, yang dalam beberapa persidangan disebutkan memerintahkan pemberian uang.
"Ya itu kewenangan KPK, kalo dari fakta-fakta persidangan memang terdapat
instruksi dari saudara Totok untuk penyerahan uang yang menurutnya itu adalah permintaan dari Bupati. Nanti kita lihat bagaimana fakta-fakta di persidangan yang terungkap seperti apa," ujar Dodi.
Siti Hartati Murdaya menjadi salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.