REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Seratusan massa yang tergabung dalam organisasi massa (ormas) Islam mendemo Pendopo Kabupaten Sukabumi dan Balai Kota Sukabumi, Senin (12/11). Mereka menuntut pembubaran jamaah Ahmadiyah dan menutup tempat-tempat ibadah aliran tersebut.
Ormas Islam yang melakukan unjukrasa antara lain Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Reformis Islam (Garis), dan Barisan Anti-Aliran Sesat (Brantas). Dalam aksinya, massa membawa spanduk besar bertuliskan tuntutan agar Ahmadiyah dibubarkan.
"Kami mendesak pemerintah membubarkan Ahmadiyah," ujar Sekretaris Majelis Syuro FPI Kota Sukabumi, Dedi Wahyuri, dalam salah satu orasinya.
Menurutnya, aksi serupa dilakukan bersamaan di sejumlah daerah lainnya di Jabar. Pembubaran Ahmadiyah, kata Dedi, harus dibarengi dengan langkah penutupan tempat-tempat kegiatan jamaah Ahmadiyah. Tindakan tegas ini diperlukan sebagai bentuk implementasi surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait Ahmadiyah.
Selain itu di Jabar, kata Dedi, telah dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jabar. Sehingga kabupaten/kota yang ada di Jabar harus menerapkan kebijakan tersebut.
Diterangkan Dedi, keberadaan jamaah Ahmadiyah di Kota/Kabupaten Sukabumi tersebar di beberapa titik. Di Kabupaten Sukabumi misalnya, jamaah Ahmadiyah berada di Kecamatan Warungkiara, Parakansalak, dan Jampang Tengah.
Lebih lanjut Dedi menuturkan, Ormas Islam berharap pemerintah menegakkan hukum seadil-adilnya terkait masalah Ahmadiyah. Selama ini bila terjadi benturan antara Ormas Islam dengan Ahmadiyah, maka anggota Ormas Islam yang diproses secara hukum. Sementara jamaah Ahmadiyah tidak diproses hukum.
Dicontohkannya, kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Bandung yang menetapkan pelaku perusakan dari ormas Islam sebagai tersangka. Padahal, sebenarnya jamaah Ahmadiyah yang melakukan pelanggaran terhadap SKB tiga menteri dan Pergub Jabar.
Pimpinan Garis Sukabumi, Ece Suhendar mengatakan, pemerintah harus tegas terhadap keberadaan jamaah Ahmadiyah. Pasalnya, Ahmadiyah telah dinyatakan sebagai aliran sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepala Bagian (Kabag) Keagamaan, Setda Pemkab Sukabumi, Ali Iskandar yang menerima perwakilan massa ormas berjanji akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada bupati. "Secara prinsip mendukung, namun masalah pembubaran bukan menjadi kewenangan kami," imbuh dia.
Dikatakan Ali, Pemkab Sukabumi sudah berupaya membina jamaah Ahmadiyah agar kembali kepada ajaran Islam yang benar. Hasilnya, ada beberapa anggota Ahmadiyah yang bertobat. Contohnya, salah satu pimpinan Ahmadiyah di kawasan Panjalu, Kecamatan Sukabumi, Zaenal
Abidin. Ia bersama istrinya mengikrarkan diri ke Islam sebelum berangkat menunaikan ibadah haji pada akhir September 2012 lalu.