REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk membentuk Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk menggantikan peran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang dibubarkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menko Perekonomian Hatta Rajasa seusai rapat koordinasi di Jakarta, Selasa malam, mengatakan kegiatan unit itu akan berada dalam pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sesuai putusan MK yang mengembalikan fungsi dan tugas BP Migas kepada kementerian terkait.
"Berakhirnya keberadaan BP migas bukan berarti terjadi kevakuman dalam usaha hulu migas, akan tetapi sebagaimana ditetapkan MK seluruh fungsi kembali ke Kementerian ESDM," katanya, seperti dilansir Antara, Rabu (14/11).
Untuk itu, Hatta mengatakan pemerintah segera menerbitkan Perpres sebagai dasar hukum pembentukan unit kerja tersebut agar kewenangan menjadi jelas dan tidak melahirkan situasi ketidakpastian. "Perpres diperlukan untuk mengatur kewenangan dan akan jadi malam ini juga," katanya.
Dengan demikian, menurut Hatta, semua pegawai, aset dan ketentuan hukum yang berlaku dalam BP Migas seluruhnya akan beralih pada unit kerja yang segera bekerja secara efektif ini. "Tidak hanya kepada personil saja, terkait dengan pembiayaan dan aset yang ada juga beralih ke unit ini," ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah menjamin semua proses akan berlangsung secara normal seperti biasa, sehingga tidak menimbulkan keraguan terkait kontrak-kontrak hukum yang saat ini berada dalam BP Migas. "Tidak perlu ada keraguan atau spekulasi macam-macam karena sejatinya ini keputusan MK bukanlah semacam suatu proses hukum ada yang salah, sehingga dibentuk yang baru, ini proses yudisial yang harus kita lewati," ujarnya.
Sementara terkait status kepegawaian untuk pegawai unit tersebut, Hatta memastikan mereka bukan merupakan pegawai negeri sipil namun mendapatkan gaji dan insentif melalui APBN.