Senin 19 Nov 2012 14:27 WIB

Tak Ada Outsourcing Lagi, Kecuali...

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
Pekerja Outsourcing (ilustrasi)
Foto: onesourcedoc.com
Pekerja Outsourcing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar ,telah menandatangani peraturan mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing). Dalam Peraturan Menteri (Permen), Menakertrans melarang semua pekerjaan alih daya, kecuali untuk lima jenis pekerjaan.

“Kecuali untuk lima jenis pekerjaan, yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan jasa migas pertambangan, tidak ada lagi alih daya,” katanya, Senin (19/11).

Muhaimin mengemukakan, dalam aturan baru itu tidak digunakan istilah outsourcing tetapi diganti dengan pola hubungan kerja dengan PPJP (Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja).

Saat ini, lanjutnya, Permen tersebut sedang dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM. Ditambahkan Muhaimin, selain lima jenis pekerjaan yang diperbolehkan alih daya, boleh dilakukan perekrutan dengan pola pemborongan yang menggunakan sub-kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal ini sesuai dengan hasil rapat tripartit terakhir yang dihadiri Menakertrans.