REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK meyakini ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Kesimpulan itu didapatkan dari gelar perkara terkait penyelidikan kasus tersebut, Senin (19/11).
"Kesimpulannya, ada indikasi tindak pidana di Century," sebut Juru Bicara KPK, Johan di kantornya, Senin (19/11) malam.
Namun, Johan menuturkan hasil gelar perkara belum menentukan ada tersangka dalam kasus tersebut. Artinya, KPK belum meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Jadi belum ada penetapan si A atau si B sebagai tersangka," sebut Johan.
Penyelidikan kasus Bank Century sudah memasuki tahun ketiga di KPK. Namun, hingga saat ini belum ada satupun tersangka yang ditetapkan.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement