Rabu 21 Nov 2012 12:11 WIB

Abraham: KPK tak Takut Periksa Boediono

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Karta Raharja Ucu
Wakil Presiden RI,  Boediono
Foto: Antara
Wakil Presiden RI, Boediono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad memastikan lembaganya bisa memeriksa Wakil Presiden RI, Boediono, terkait perkara Bailout Bank Century.

"KPK tidak pernah ragu lakukan pemeriksaan terhadap siapapun, walaupun yang menjabat sebagai wakil presiden. Semua sama di mata hukum," kata Abraham dalam keterangan persnya di kantor KPK, Rabu (21/11).

Pernyataan Abraham itu untuk mengklarifikasi pernyataannya sendiri di hadapan Timwas Century DPR, Selasa (20/11) kemarin. "Saya ingin klarifikasi pernyataan saya di depan Timwas Century kemarin. KPK tidak pernah menyebutkan bahwa KPK tak mampu melakukan pengusutan dan pemeriksaan terhadap Wapres Boediono," katanya.

Abraham menyebut yang disampaikannya di depan Timwas adalah dalam konteks kontitusi dan ketatanegaraan. Menurutnya, DPR bisa saja langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, tanpa harus menunggu KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.

Indikasi keterlibatan Boediono dalam kasus Century, kata Abraham, bisa diperoleh setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, BM dan SCF. Abraham yakin Boediono memiliki peran dalam kasus itu.

"Kalau peran, peran Boediono pasti ada dalam pemberian FPJP selaku Gubernur BI," cetus Abraham.

KPK sebelumnya menyatakan tidak mungkin memeriksa Wapres Boediono dalam perkara Bailout Bank Century yang menguras uang negara sebesar Rp 6,7 triliun. Menurut Abraham dalam konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa diperiksa maupun diadili oleh penegak hukum biasa.

"Yang kewenangan untuk melakukan penyelidikan adalah DPR, bukan aparat penegak hukum yang lain seperti KPK," ujar Abraham Samad dalam rapat denga Timwas Century di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/11).

Sesuai dengan konstitusi, kewenangan memeriksa Presiden atau Wakil Presiden hanya ada pada DPR. "Bukan tidak menyentuh. KPK tidak punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Jadi beda untuk tidak menyentuh. KPK tidak punya kewenangan secara hukum," ungkap Abraham.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِّنْ دُوْنِكُمْ لَا يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالًاۗ وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْۚ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاۤءُ مِنْ اَفْوَاهِهِمْۖ وَمَا تُخْفِيْ صُدُوْرُهُمْ اَكْبَرُ ۗ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْاٰيٰتِ اِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti.

(QS. Ali 'Imran ayat 118)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement