REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Abraham Samad, Rabu (21/11), mengumumkan secara resmi penetapan dua orang tersangka dalam kasus Bank Century. Namun, penetapan tersangka itu tidak diiringi dengan keluarnya surat perintah penyidikan (Sprindik).
Menurut Abraham, dalam keterangan persnya di kantor KPK, pihaknya telah menetapkan dua orang mantan pejabat Bank Indonesia yaitu BM dan SCF sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan keduanya, kata Abraham, berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara yang dilakukan lembaganya.
"Seseorang resmi menjadi tersangka apabila dalam ekspose diputuskan bersama-sama bahwa yang bersangkutan dinyatakan sebagai tersangka. Hasil ekspose, pimpinan dan penyidik sudah secara resmi menetapkan secara bersama-sama," kata Abraham .
Untuk diketahui, SCF adalah Siti Chalimah Fadjrijah merupakan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia saat kasus terjadi. Sementara BM adalah Budi Mulya yang merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia
Meski telah menetapkan BM dan SCF sebagai tersangka, namun KPK belum mengeluarkan surat perintah penyidikan. Menurut Abraham, masalah Sprindik hanyalah administrasi yang tidak perlu diperdebatkan. Menurut Abraham, baik BM dan SCF bisa dikenakan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Nanti dalam Sprindik akan dirumuskan mengenai perannya," kata dia.
Walau baru menetapkan dua tersangka, Abraham menjelaskan, tidak berarti itu sebagai kegagalan, karena saat ini penelusuran terhadap kasus Century masih terus berlangsung.
"Penetapan BM dan SCF adalah awal dan dari penyidikan atau pemeriksaan dua tersangka ini bisa saja ada hal baru," kata Abraham.