Kamis 22 Nov 2012 21:57 WIB

Tjahjo: HMP Jangan Cuma Gertak Sambal

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo
Foto: Ismar Patrizki/Antara
Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - DPR diminta tidak hanya berwacana soal keinginan menggunakan hak menyatakan pendapat dalam kasus Bank Century. DPR bisa menggunakan hak konstitusinya tersebut bila penyelesaian skandal Century tak kunjung selesai.

"Hak menyatakan pendapat DPR jangan jadi gertak fungsionaris DPR semata," kata Sekretaris Jendral PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo kepada Republika di Jakarta, Kamis (22/11).

Tjahjo menyatakan PDI Perjuangan mengapresiasi kemajuan KPK dalam penyidikan kasus Bank Century. Penetapan dua tersangka baru dari pejabat Bank Indonesia diharapkan bisa membuka tabir gelap kasus Bank Century.

Menurut Tjahjo tak ada alasan bagi KPK atau Polri bertindak lambat dalam menyelesaikan skandal Bank Century. Pasalnya audit investigasi yang dilakukan BPK dan KPK telah menghimpun lebih dari 150 saksi ditambah keputusan-keputusan politik dari Timwas DPR.

"PDI Perjuangan mendorong KPK dan Polri menyelesaikan skandal Bank Century," ujar Tjahjo.

Saat ini publik tengah menanti-nanti keputusan KPK menyelesaikan kasus Bank Century. Penyelesaian yang lamban akan menimbulkan tanda tanya publik mengenai kinerja KPK. "Proses penegakan hukum. Bank Century sudah lebih dari dua tahun sejak keputusan Paripurna DPR," katanya.

DPP PDI Perjuangan sendiri menyerahkan wacana hak menyatakan pendapat pada keputusan Fraksi PDI Perjuangan di DPR. Hal ini karena fraksi merupakan kepanjangan tangan partai di parlemen. "Biarlah pimpinan fraksi PDI Perjuangan melakukan langkah politiknya," kata Tjahjo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement