REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - DPR diminta tidak hanya berwacana soal keinginan menggunakan hak menyatakan pendapat dalam kasus Bank Century. DPR bisa menggunakan hak konstitusinya tersebut bila penyelesaian skandal Century tak kunjung selesai.
"Hak menyatakan pendapat DPR jangan jadi gertak fungsionaris DPR semata," kata Sekretaris Jendral PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo kepada Republika di Jakarta, Kamis (22/11).
Tjahjo menyatakan PDI Perjuangan mengapresiasi kemajuan KPK dalam penyidikan kasus Bank Century. Penetapan dua tersangka baru dari pejabat Bank Indonesia diharapkan bisa membuka tabir gelap kasus Bank Century.
Menurut Tjahjo tak ada alasan bagi KPK atau Polri bertindak lambat dalam menyelesaikan skandal Bank Century. Pasalnya audit investigasi yang dilakukan BPK dan KPK telah menghimpun lebih dari 150 saksi ditambah keputusan-keputusan politik dari Timwas DPR.