REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menyatakan tak ada urgensi untuk mengajukan hak menyatakan pendapat (HMP) DPR terkait kasus Bank Century. Menurutnya, bola saat ini justru ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak lama. Itu pun atas permintaan DPR.
''Jadi, percayakan dan dukung KPK menuntaskannya secara hukum. Biar jelas, tuntas dan tidak menjadi utang sejarah,'' katanya melalui pesan singkat, Sabtu (24/11).
Ia menjelaskan, jika tidak segera diselesaikan kasus Bank Century bisa menjadi lahan fitnah dan tarik-menarik politik yang tidak berujung. Karena itu, penting untuk menyerahkan kasus ini pada proses hukum secara adil dan objektif. Jangan semata karena opini, desakan, tekanan dan permintaan.
''Kasus hukum apa pun harus diproses secara adil dan objektif, dan bukan karena permainan opini, desakan politik atau order pihak-pihak tertentu. Saya percaya KPK bisa menjalankan tugas sejarah ini dengan adil dan tuntas,'' papar mantan Ketua Umum PB HMI tersebut.