Selasa 27 Nov 2012 22:45 WIB

KPU Siap Verifikasi Faktual 18 Parpol

Lambang KPU (ilustrasi).
Foto: Antara
Lambang KPU (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota KPU Ida Budhiati mengatakan KPU tetap akan melakukan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik bersama personel kesekretariatan yang ada. "Kami akan bekerja sama dengan personel kesetjenan yang masih loyal dan berdedikasi dalam melakukan verifikasi faktual," katanya di jakarta, Selasa (27/11).

Menurut dia, pascapembacaan putusan DKPP, KPU sudah melakukan rapat pleno untuk membahas putusan DKPP. Namun, karena KPU harus ke Komisi II untuk rapat dengar pendapat, pembahasan itu tertunda.

"Karena harus memenuhi undangan rapat dengar pendapat, sehingga pembahasan belum tuntas, dan kami belum bisa menginformasikan bagaimana teknis KPU melaksanakan putusan DKPP," tuturnya.

DKPP membacakan putusan sidang etik dengan teradu ketua dan anggota KPU serta pengadu ketua dan anggota Bawaslu di Auditorium BPPT, Selasa. DKPP memutuskan komisioner KPU tidak terbukti memiliki iktikad untuk melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

DKPP justru menganggap sekretariat jenderal KPU yang melakukan pelanggaran etik sehingga empat pejabatnya harus dikembalikan ke instansi asal, yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara.

DKPP juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi administrasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement