REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan sudah menegur Kompol Hendi F Kurniawan terkait pernyataannya mengenai penanganan perkara yang dinilai tidak benar dan sering melanggar aturan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
"Itu bukan atas nama institusi, penyidik ini baru dilepas KPK. Jadi belum ditempatkan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) yang bersangkutan masih ditempatkan di SDM dan sudah ditegur seusai ketentuan hukum disiplin," kata Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Timur Pradopo di Jakarta, Rabu (28/11).
Menurut Kapolri, yang dilakukan penyidik tersebut jelas di luar Standard Operational Prosedure (SOP) dan sudah mendapat teguran, karena tidak sesuai bagaimana menyampaikan sesuatu atas nama institusi.
Mengenai pertemuan antara Kabareskrim, penyidik dan anggota Komisi III DPR, Timur mengatakan, hal itu pertemuan tertutup silahkan tanya ke DPR.
Sebelumnya, Hendi di Balai Wartawan, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/11) mengatakan, penanganan perkara di KPK sering tidak benar dan sering menabrak aturan.
Salah satunya, dalam penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terkait kasus cek pelawat yang melibatkan terdakwa Miranda S Goeltom (MSG) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
"Dalam penerbitan sprindik pada waktu itu Abraham Samad tidak melalui SOP karena penyidik dan JPU berkeyakinan tidak ada alat bukti dalam MSG," kata Hendi.