REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, dalam hal ini Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe A Pelabuhan Tanjung Priok, melakukan penindakan terhadap muatan kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) .
Kapal bermasalah milik Pelni yakni KM Kelud asal Batam dengan tujuan Tanjung Priok yang berlayar 2 November silam.
Barang-barang hasil penindakan antara lain 3.140 paket barang yang tidak diberitahukan. Jumlah ini berbeda 942 paket dibandingkan barang yang diberitahukan.
"Terdapat beberapa barang yang diduga melanggar ketentuan larangan dan pembatasan," tutur Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono dalam temu pers di Kantor Ditjen Bea Cukai, Kamis (29/11).
Barang-barang tersebut antara lain bahan kimia peledak, alat kesehatan dan laboratorium, alat telekomunikasi, alat elektronik, suku cadang kendaraan bermotor, produk garmen, kosmetik dan peralatan olahraga.
Menurut Agung, penindakan ini harus dicermati mengingat kapal Pelni merupakan kapal penumpang, bukan kapal barang. "Ini merupakan metode baru," ujar Agung. Lebih lanjut, Agung mengaku akan mengevaluasi free trade zone (FTZ) di Batam.
Sebab, penindakan ini menunjukkan FTZ Batam merupakan salah satu jalan utama pemasukan barang impor ilegal. Ke depannya, Agung menjanjikan adanya penguatan koordinasi antara instansi terkait penerbitan izin larangan atau pembatasan ekspor impor dengan Custom Immigration Quarantin (CIQ/Bea Cukai, Imigrasi, Karantina).
"Sehingga pengawasan pengedaran barang di Tanah Air dapat berjalan dengan baik," kata Agung.