REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Tuntutan mundur terhadap perilaku Bupati Garut, Aceng M Fikri terus bergulir. Salah satu desakannya adalah tuntutan mundur dari orang nomor satu di Kabupaten Garut. Namun, pemecatan tersebut tidak langsung dapat dilakukan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan yang secara langsung berada di atas Aceng Fikri.
Menurut pria yang akrab disapa Aher ini, kasus pernikahan siri kilat selama empat hari yang dilakukan Aceng dengan Fanny Oktora yang masih berumur 18 tahun tersebut sudah di tangani Menteri dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Senin malam lalu saya memanggil yang bersangkutan ke Pakuan untuk mengklarifikasi permasalahan yang ada, dan hasil laporannya sudah diserahkan ke Mendagri," kata Ahmad Heryawan di Bandung, Rabu (5/12).
Menurut dia, walaupun saat ini DPRD Kabupaten Garut sudah membentuk panitia khusus yang membahas pemecatan H Aceng M Fikri sebagai Bupati Garut, hal tersebut merupakan sebuah proses politik. "Hal tersebut adalah proses politik, jadi ya biarkan saja kita tunggu hasilnya," katanya.
Ia tidak bisa mengomentari terlalu dalam soal proses politik di DPRD Garut terkait H Aceng M Fikri. "Kalau untuk mengomentari begitu-begituan kan saya harus jadi pakar hukum. Saya hanya menindaklanjuti sesuai payung hukum yang ada," katanya.