Rabu 05 Dec 2012 16:19 WIB

Masuk Jalur Transjakarta, Puluhan Angkutan Umum Ditilang

Bus Transjakarta ketika berhenti di salah satu halte.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Bus Transjakarta ketika berhenti di salah satu halte.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Petugas gabungan dari Subdinas Perhubungan Jakarta Utara, Satlantas Jakarta Utara dan Garnisun menilang 33 mobil jenis angkutan umum karena menerobos jalur transjakarta.

Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Budiyono, Rabu (5/12) mengatakan, razia sterilisasi jalur bus Transjakarta ini untuk memberikan kenyamanan kepada penumpang.

Sterilisasi dilakukan di jalur bus transjakarta Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok yang kerap dimasuki kendaraan lain selain bus transjakarta.

"Kami menggelar operasi sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan melibatkan personil gabungan dari Sudin Perhubungan, Satlantas Jakarta Utara dan Garnisun. Hasilnya, kami menindak 33 pengemudi angkutan umum yang kedapatan melanggar," ujar Budiyono.

Puluhan sopir angkutan umum tersebut harus memberikan surat tanda uji kendaraan (STUK) atau KIR ke petugas untuk mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Menurut Budiyono, para pengemudi angkutan umum ini berkilah terpaksa memasuki jalur bus transjakarta karena atas permintaan penumpang. 

"Kami sudah peringati agar tidak menuruti kemauan penumpang karena itu melanggar dan konsekuensinya kami tilang," kata Budiyono.

Budiyono menambahkan, 33 angkutan umum yang ditilang terdiri dari, 2 truk tronton, 1 bus AKAP, 4 mikrolet, 2 bus PPD, 5 truk, 4 mobil boks, 4 mobil bak terbuka, dan 11 taksi.

"Biasanya memang yang paling banyak melanggar sopir taksi. Karena kalau macet argo taksi membengkak sehingga penumpangnya banyak yang menyarankan agar sopir taksi itu masuk ke jalur bus Transjakarta," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement