REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Peredaran narkoba yang dikendalikan oknum sipir dari dalam penjara masih marak terjadi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) menindak tegas oknum seperti itu.
"Saya telah pesan kepada BNN agar menindak petugas sipir yang terbukti membantu peredaran narkoba dalam bentuk apapun, terlebih yang menjadi kurir narkoba di lapas," kata Amir usai peletakan batu pertama pembangunan blok sel Rumah Detensi Imigrasi di Semarang, Rabu.
Menurut dia, praktik-praktik peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana di lapas saat ini masih dimungkinkan terjadi.
Amir mengungkapkan, Kementerian Hukum dan HAM tidak memiliki peralatan dan teknologi secanggih yang dimiliki BNN dalam melakukan pencegahan peredaran narkoba.
"Oleh karena itu, kerja sama antara BNN dengan Kementerian Hukum dan HAM harus terus ditingkatkan karena kami tidak setengah-setengah dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba," ujarnya didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Muqowimul Aman.