REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diimbau untuk menonaktifkan sementara Andi Mallarangeng dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Langkah itu dianggap perlu setelah KPK menetapkan Andi sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang, demikian menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, ketika dihubungi Republika, Kamis (6/12).
Andi, kata Feri, saat ini memang belum memiliki status hukum tetap atau belum diputuskan bersalah oleh pengadilan.
"Namun, karena status tersangka ini dia akan menjalani proses hukum di KPK. Maka akan mengganggu tugasnya sebagai menteri dan mengganggu kinerja kabinet pemerintahan," ujarnya.
Feri menjelaskan, jika presiden menonaktifkan Andi, maka ia telah menunjukkan mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, presiden akan memberikan contoh teladan kepada jajarannya bahwa siapapun pejabat yang tersandung masalah hukum, maka harus dibebastugaskan dari jabatannya.
Menurut Feri, Presiden bisa menunjuk pengganti Andi sebagai menteri. Namun, bisa saja jabatan menteri untuk sementara diberikan kepada seorang pejabat pelaksana tugas menteri.