REPUBLIKA.CO.ID, WHITE PLAINS, NEW YORK--Aktor Stephen Baldwin, Kamis (6/12) didakwa Kamis atas tuduhan tidak membayar pajak selama tiga tahun. Total ia berutang kepada negara sebesar 350 ribu dolar AS.
Bladwin dianggap mengemplang pajak penghasilannya pada tahun 2008, 2009 dan 2010, ujar penuntut umum Rockland Countu, Thomas Zugibe. Namun si bungsu dari Baldwin bersaudara itu mengaku tidak bersalah dan telah dibebaskan tanpa jaminan.
Pengacaranya Russel Yankwitt, menyatakan Baldwin tidak seharusnya didakwa. "Baldwin tidak melakuka komitmen kejahatan apa pun dan dia bekerjasama dengan kantor jaksa wilayah dan Departemen Pajak New York untuk menyelesaikan perbedeaan ini," ujar Yankwitt.
Penuntut Umum menyatakan Baldwin dapat dipenjara empat tahun bila terbukti bersalah. Aktor itu bakal dihadapkan lagi ke persidangan pada 5 Februari mendatang.