REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Century yaitu BM dan SCF pada 21 November 2012 lalu. Namun surat perintah penyidikan (sprindik) dua tersangka tersebut baru ditandatangani hari ini.
“Tadi pagi sudah ditandatangani,” kata Ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/12).
Samad mengakui penanganan kasus dugaan korupsi Bank Century memang ada hambatan. Salah satunya berkurangnya jumlah penyidik di KPK. Sehingga ada kesibukan untuk menangani kasus lain yang dilakukan penyidik.
Untuk tersangka, ia menegaskan, masih dua orang yang merupakan mantan pejabat Bank Indonesia. Ketika itu, Boediono masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
“Iya lah, tersangka masih dua orang,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto memaparkan saat ini hingga 6 Desember 2012, tersisa 52 orang penyidik. Jumlah tersebut berkurang lebih dari 30 persen pada tahun lalu yang sebanyak 83 orang penyidik.
Belum lagi jika rencana Mabes Polri untuk menarik sebanyak 13 penyidik Polri di KPK jadi dilakukan. Maka akan semakin mengurangi jumlah penyidik di KPK.
Jika draft perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63/2005 tidak juga ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), maka penyidik di KPK diperkirakan habis pada Maret 2013 mendatang.