Jumat 07 Dec 2012 15:37 WIB

'Andi Seharusnya Mundur Sejak Wafid Muharam Ditahan'

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Siti Zuhro menilai pengunduran diri Andi Mallarangeng sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat merupakan langkah yang terlambat. "Seharusnya dia mundur sejak (mantan Sesmenpora) Wafid Muharam ditahan," kata Siti Zuhro yang juga peneliti senior Pusat Penelitian Politik-LIPI itu di Jakarta, Jumat (7/12).

Jika pengunduran diri Andi Mallarangeng dari jabatannya sebagai Menpora dilakukan saat itu, hal tersebut menunjukkan tanggung jawabnya sebagai pemimpin kementerian. Pada Jumat pagi, Andi Mallarangeng menyatakan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menpora karena tidak ingin menjadi beban bagi Presiden dan kabinet terkait kasus hukum yang menimpanya.

Andi mengaku akan berkonsentrasi penuh terhadap proses hukum yang membelitnya terkait dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang Tahun Anggaran 2010-2011.

Pada Kamis (6/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM No 4569/01/23/12/2012 terkait pencekalan terhadap tiga orang, Andi Alfian Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng, dan M Arief Taufiqurahman.

Pencekalan tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan kasus Hambalang. Andi Mallarangeng dinyatakan KPK sebagai tersangka selaku Menpora atau pengguna anggaran di Kemenpora, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang pertama kali dibeberkan oleh mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Proyek tersebut menelan anggaran hingga mencapai Rp1,5 triliun.

KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi tersebut sejak Agustus 2011, dan baru menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada Juli 2012, dengan menetapkan seorang tersangka yakni Kepala Biro Keuangan Kemenpora Dedy Kusdinar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement