Kamis 24 May 2012 11:08 WIB

Ingat, Camat dan Lurah tak Netral Diancam Pidana

Rep: Amri Amrullah/ Red: Djibril Muhammad
Pemilukada DKI Jakarta
Pemilukada DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta mengingatkan perangkat daerah di Jakarta untuk menjaga netralitas selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Imbauan Panwaslu itu terkait adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah.

"Kami mengingatkan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) baik Camat atau Lurah akan diancam pidana bila tidak bisa menjaga netralitas sesuai pasal 116 ayat 4 dalam Undang-Undang tersebut," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdhansyah kepada Republika, Kamis (24/5).

Ramdhan mengatakan, dalam pasal tersebut perangkat daerah yang terbukti tidak netral akan diancam pidana. Perangkat daerah yang terbukti akan dipenjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda minimal enam ratus ribu rupiah atau maksimal enam juta rupiah.

Namun, Ramdhan juga mengingatkan bahwa untuk menjaga netralitas bukan berarti melarang sama sekali kehadiran pasangan calon. "Karena pasangan calon juga punya hak untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Ramdhan.

Menurut Ramdhan selama pasangan calon tidak melakukan ajakan memilih dan membagikan atribut, itu masuk dalam sosialisasi. Untuk memperjelas perbedaan antara sosialisasi dan kampanye serta posisi netralitas SKPD itu, Panwaslu DKI Jakarta berkunjung ke enam wilayah di DKI Jakarta.

"Kali ini kami ke beberapa Kecamatan seperti di Cipayung dan Ciracas untuk bertemu SKPD setempat," jelas Ramdhan.

Ramdhan mengakui seringkali tuduhan ketidaknetralan SKPD diarahkan kepada pasangan incumbent, pasangan nomor 1, Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara). Karena itu, Wasekjen tim sukses pasangan nomor 3, Jokowi-Ahok, Marihot Napitupul meminta Panwaslu tidak segan-segan menindak ketika pelanggaran itu jelas-jelas terjadi.

"Panwaslu lah yang bertindak, Jangan sampai masyarakat yang turun," ujar Marihot ditempat terpisah ketika hadir di Panwaslu dalam sosialisasi mengenai kampanye di televisi.

Namun, Juru Bicara Tim Sukses Foke-Nara, Yudi Krisnandi memastikan bahwa dari incumbent tidak akan meminta dukungan SKPD di DKI Jakarta. Menurut Yudi, pihaknya juga sepakat ingin Pilkada DKI ini lebih jujur, adil dan bermartabat.

"Wajar apabila tuduhan SKPD membela Incumbent, tapi yang pasti kami tidak akan melakukan itu," ujar Yudi ketika dihubungi Republika.

Lebih lanjut Yudi mengatakan, kalau pun nanti didapati ada SKPD yang memihak, pihaknya meminta Panwaslu tidak segan-segan untuk menindaknya dan mereka akan mendapatkan sanksi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement