REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta mengindikasi pemasangan alat peraga yang melanggar waktu kampanye kebanyakan bukan dilakukan oleh tim sukses pasangan calon.
Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdhansyah mengungkapkan sebagian besar pemasangan alat peraga sebelum masa kampanye dilakukan oleh simpatisan dan organisasi masyarakat (ormas) yang menjadi pendukung salah satu pasangan calon.
"Mereka yang memasang sembarangan itu dari simpatisan dan ormas yang mendukung pasangan calon," ungkapnya ketika ditemui di gedung Panwaslu DKI Jakarta, Senin (18/6).
Ia menganggap, timses keenam pasangan calon pada Pilkada DKI Jakarta kali ini lebih tertib, dibandingkan pada Pilkada 2007 serta Pilpres dan Pileg 2009. "Saat itu hampir seluruh jalan di ibukota seperti lautan alat peraga dan spanduk pasangan calon," ujar Ramdhan.
Sedangkan Ormas atau sayap partai pendukung, terang Ramdhan, masih sangat sedikit pemahaman mereka terhadap informasi. Termasuk ketidaktahuan mereka terhadap ketertiban dan sanksi bagi pelanggar pemasangan alat peraga diluar masa kampanye.
Apabila masih didapati alat peraga yang masih dipasang diluar masa kampanye, Ramdhan mengungkapkan, bisa jadi pasangan calon akan dikenai sanksi administrasi. "Bahkan apabila pelanggaran itu terakumulatif, maka KPUD dan Panwaslu dapat melarang melakukan kampanye dalam waktu tertentu, termasuk sanksi sosial," jelas Ramdhan.
Karena itu, Ramdhan meminta timses dan partai politik melakukan pendidikan politik bagi sayap partai dan ormas pendukung untuk tidak memasang alat peraga diluar masa kampanye.
"Pendidikan politik dan menginformasikan tahapan Pilkada kepada ormas dan sayap partai pendukung adalah tugas timses," ujar Ramdhan.