Sabtu 14 Jul 2012 15:22 WIB

Pengamat: Gugatan Pilkada DKI Diduga Hasil Inisiatif Pendukung

Rep: Gita Amanda/ Red: Dewi Mardiani
Pilkada DKI
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Pilkada DKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, menilai kasus judicial review yang diajukan tiga warga DKI ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada mungkin hasil inisiatif beberapa pendukung calon gubernur. Meski begitu, Andrinof mengatakan, kecil kemungkinan gugatan tersebut akan dikabulkan.

Andrinof mengatakan, pada dasarnya setiap warga berhak melaporkan gugatan terkait hal ini. Namun menurutnya, akan kecil kemungkinan gugatan tersebut dapat dikabulkan. Sebab, Andrinof melihat UU yang mengatur Pilkada sudah cukup jelas.

"Agak sulit ya gugatan tersebut dikabulkan, sebab undang-undangnya sudah jelas," ujar Andrinof saat dihubungi, Sabtu (14/7). Namun, ia menampik dugaan ketiga pelapor merupakan rekayasa salah satu calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Ia mengatakan, bisa jadi ketiga warga merupakan pendukung yang memang berinisiatif untuk meminta Pilkada hanya dilakukan satu putaran. "Mungkin mereka pendukung yang memang berinisiatif. Saya tidak melihat ini merupakan hal yang dibuat-buat oleh salah satu calon," kata Andrinof.

Terkait undang-undang Pilkada, Andrinof menjelaskan, pada dasarnya undang-undang ini sudah sesuai dan tidak bertabrakan antara satu dengan lainnya. Sebab Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 memang mengatur mengenai Pilkada di daerah khusus. Sementara UU Nomor 12 Tahun 2008 mengatur pilkada di seluruh wilayah di Indonesia.

Dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 hanya mengatur satu pasal, yaitu pilkada dua putaran harus digelar, jika tidak ada calon yang mendapatkan suara 50 persen plus satu. Sedangkan dalam dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pilkada disebutkan bahwa penetapan dua putaran hanya dilakukan jika tidak ada calon yang memperoleh 30 persen plus satu.

Andrinof menyatakan, DKI Jakarta merupakan daerah khusus dengan otonomi daerah. Sehingga sudah sepatutnya gubernur DKI Jakarta pun harus memiliki legitimasi tinggi. Untuk mendapatkan legitimasi tinggi tersebut, perolehan suara dalam pilkada harus 50 persen plus satu. Ini berarti merujuk pada UN Nomor 29 tahun 2007.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement