Sabtu 08 Dec 2012 21:10 WIB

Polda Maluku Tahan Tujuh Tersangka Korupsi MTQ

Korupsi (Ilustrasi)
Foto: unodc.org
Korupsi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,AMBON--Polda Maluku telah menahan sedikitnya tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran MTQ XXIV Provinsi Maluku yang digelar Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru 2011 lalu.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Sulistyono ketika dikonfirmasi Sabtu membenarkan hal itu dan polisi menahan mereka setelah mendapatkan cukup bukti.

Lima tersangka yang mendekam di tahanan di Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu terdiri dari istri mantan Plt Bupati Aru, Henny Djabumona, Staf Ahli Bidang Pemkab Kepulauan Aru Ambo Walay, Jermina Larwuy yang sekarang anggota KPU Kepulauan Aru, Reny Awal yang juga Bendahara KPU Aru, dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.

Sedangkan Kadis Pariwisata Kepulauan Aru, William Botmir, akan dipanggil paksa 10 Desember 2012 karena hari ini berhalangan datang ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku sesuai panggilan.

Sulistyono mengaku, satu tersangka lainnya adalah mantan Plt Bupati Aru, Umar Djabumona sedang diproses izinnya dari Presiden.

"Kami sedang memproses surat izin dari Kepala Negara sehingga siapa pun yang diduga terlibat dugaan korupsi anggaran MTQ pasti ditangani sesuai prosedur hukum," tandasnya.

Ia mengatakan, penahanan para tersangka itu karena berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti sesuai surat Kejaksaan Agung yang diminta Ditreskrimsus Polda Maluku, beberapa waktu lalu.

Begitu juga hasil audit BPKP Perwakilan Maluku yang menemukan adanya penyimpangan keuangan negara. "Kasus itu dipantau Bareskrimsus Polri sehingga penahanan tersangka melalui prosedur tetap terduga praktek korupsi," tegas Sulistyono.

Perhelatan MTQ XXIV Provinsi Maluku pada 2011 yang melalui APBD Kepulauan Aru 2011 dialokasikan Rp8 miliar dan bantuan Pemprov Maluku Rp500 juta.

Namun atas perintah Umar kepada Bendahara Sekretariat Daerah, Elifas Leua, dikeluarkan anggaran sebesar Rp4,39 miliar, Rp2,96 miliar di antaranya untuk tambahan dana MTQ XXIV Provinsi Maluku dan Rp 1,42 miliar untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan, tapi  tanpa melalui prosedur keuangan.

Sulistyono mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan berdasarkan bukti-bukti akurat karena dana Rp 4 miliar lebih dimanfaatlan tanpa melalui prosedur, apalagi tidak bisa pertanggungjawaban.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement