REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi pelapor sekaligus tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, Sukotjo S Bambang mengajukan untuk dilakukan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sukotjo mengatakan memiliki informasi penting terkait dengan kasus yang melibatkan jenderal-jenderal berbintang di Mabes Polri itu.
"Saya memohon pihak KPK untuk menambahkan informasi penting dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan driving simulator Korlantas Polri," kata Sukotjo S Bambang dalam surat tertulisnya yang diajukan kuasa hukumnya, Erick Paat di KPK, Jakarta, Senin (10/12).
Kuasa hukum Sukotjo S Bambang, Erick Paat, menjelaskan dirinya bertemu dengan kliennya saat menjenguknya di Rutan Kebon Waru pada Ahad (9/12) lalu. Dari pembicaraan tersebut, Sukotjo meminta dirinya untuk mengantarkan surat yang meminta agar Sukotjo diperiksa lagi karena ada informasi penting yang akan disampaikan terkait kasus itu.
Saat ditanya mengenai informas penting yang dimiliki kliennya, Erick mengaku tidak berani menyampaikannya kepada publik. Ia menyerahkan hal itu kepada Sukotjo yang akan menyampaikannya secara langsung kepada para wartawan.
"Jadi untuk membongkar keadaan yang lebih mendalam berhubungan dengan simulator R2 (roda dua) dan R4 (roda empat) dan (kasus) plat nomor," ujarnya.