Selasa 11 Dec 2012 08:30 WIB

Seorang Ibu tak Sengaja Bunuh Bayi Kembarnya

Red: Hazliansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kepolisian menetapkan NW alias Nova (43) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan dua bayi kembar masing-masing bernama Ralva dan Raldy (enam bulan), di Kelurahan Winangun Satu, Kota Manado Sabtu (8/12).

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Nanang Nugroho di Manado Selasa mengatakan, pihaknya menetapkan NW alias Nova, ibu dari dua bayi yang meninggal itu sebagai tersangka.

"Tersangka itu kini sudah ditahan," kata Nanang seraya menambahkan, terhadap tindakan tersebut tersangka diancam pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan anak.

Dalam penanganan kasus tersebut, awalnya pemeriksaan terhadap tersangka itu berlangsung agak alot. Tersangka mengaku, saat kejadian sedang membeli susu untuk bayi tersebut. Namun dalam penanganan selanjutnya, tersangka mengakui perbuatannya.