REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kepolisian menetapkan NW alias Nova (43) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan dua bayi kembar masing-masing bernama Ralva dan Raldy (enam bulan), di Kelurahan Winangun Satu, Kota Manado Sabtu (8/12).
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Nanang Nugroho di Manado Selasa mengatakan, pihaknya menetapkan NW alias Nova, ibu dari dua bayi yang meninggal itu sebagai tersangka.
"Tersangka itu kini sudah ditahan," kata Nanang seraya menambahkan, terhadap tindakan tersebut tersangka diancam pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan anak.
Dalam penanganan kasus tersebut, awalnya pemeriksaan terhadap tersangka itu berlangsung agak alot. Tersangka mengaku, saat kejadian sedang membeli susu untuk bayi tersebut. Namun dalam penanganan selanjutnya, tersangka mengakui perbuatannya.
"Dalam pemeriksaan itu terungkap bahwa, tindakannya bukan dilakukan dengan sengaja. Karena diduga ada tekanan psikologis, dan kondisinya tidak bagus atau tidak stabil, saat lagi memeluk bayi terserbut terjadilah peristiwa itu," katanya.
"Kasus ini masih terus didalami kepolisian," katanya.
Kedua bayi yang meningal itu masing-masing Ralva dan Raldy pada Senin (10/12) siang dan telah dimakamkan di Tempat Perkuburan Umum di Manado.
Ralva dan Raldy pada Sabtu (8/12) ditemukan di bak mandi yang terbuat dari plastik di rumah mereka yang berlokasi di Kelurahan Winangun satu lingkungan tiga, Kecamatan Malalayang Kota Manado, dalam keadaan tak bernyawa.