REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Bupati Garut, Aceng Fikri, memasuki babak baru.
Saksi pelapor, Asep Rahmat Kurnia Jaya, akhirnya mencabut Laporan Polisi (LP) No Laporan Polisi (LP) Nomor LPB/381/V/2012/Jabar.
Pencabutan tersebut, dilakukan Asep pada Selasa (11/12) setelah sebelumnya terjadi perdamaian antara dua pihak yang berselisih.
‘’Tidak ada lagi pemeriksaan terhadap klien saya karena kasusnya sudah dicabut,’’kata kuasa hukum Aceng Fikri, Ujang Sujai, SH kepada Republika, Selasa (11/12).
Menurut Ujang, saksi pelapor, Asep Kurnia Jaya, telah mencabut laporan ke polisi atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh sang bupati.
Sebelum dilakukan pencabutan perkara, kata dia, kliennya bertemu dengan saksi pelapor di sebuah tempat di Bandung.
Pertemuan kedua belah pihak dilakukan Senin (10/12) kemarin mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB. ‘’Kesepakatan perdamaian ditandatangani Selasa (11/12) sekitar pukul 01.30 WIB. Dan hari ini pelapor mencabut laporannya ke Polda Jabar,’’kata dia.
Dengan adanya pencabutan perkara, lanjut Ujang, kasus ini akan dianggap selesai. Ia tidak menyebutkan kesepakatan lain atas perdamaian tersebut. Hanya, Ujang menjelaskan kliennya akan menyelesaikan persoalan uang yang telah diserahkan terlapor sebesar Rp 250 juta.
Namun ketika ditanya jika polisi tetap melanjutkan perkara ini mesti sudah ada perdamaian, Ujang tak mau berkomentar banyak. ‘’Itu ranah polisi. Kami berharap setelah ada perdamaian dan pencabutan perkara, maka kasus ini dianggap selesai,’’ujar dia.