Rabu 12 Dec 2012 06:00 WIB

'Saweran' Buat Penghulu Bakal Dibatasi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Indah Wulandari
Akad Nikah/Ilustrasi
Foto: Teguh Indra/Republika
Akad Nikah/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kantor Urusan Agama (KUA) mendapatkan nilai Survei Integritas Sektor Publik Komisi Pemberantasan Korupsi di bawah rata-rata. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama, M Jasin berjanji perketat aturan buat penghulu.

"Kita sendiri juga menyarankan layanan di Kementerian Agama yang masih perlu diperbaiki. Saya bisa ikut mendorong dari dalam agar ini segera diperbaiki layanannya, terutama di KUA," kata Jasin di kantor KPK, Selasa (11/12).

Permasalahan di KUA, dinilainya paling pelik karena jangkauannya di seluruh daerah. Misalnya, terkait kebiasaan para mempelai pengantin yang memberi uang tambahan. Padahal seorang penghulu dalam aturan hanya boleh menerima uang sebesar Rp 30 ribu. Kebiasaan seperti ini mengakar tanpa sepengetahuan si penghulu ini sebentuk gratifikasi.

Maka itu, pada 2013 mendatang, pihaknya akan mengusulkan kebijakan khusus memberikan kompensasi sehingga mengatur besaran tertentu dari penerimaan penghulu.

"Itu kita usulkan ke Menteri Agama agar ini bisa segera diformulasikan. Kita bantu kaji sistemnya agar keluar dari tuduhan kementerian terkorup ini. Kita sendiri juga nggak nyaman dengan predikat itu," tegas mantan Wakil Ketua KPK ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement